Kantor Polisi apakah juga??? Re: Yang Benar Kantor Kejaksaan Adalah Sarang Penjahat

View: New views
2 Messages — Rating Filter:   Alert me  

Kantor Polisi apakah juga??? Re: Yang Benar Kantor Kejaksaan Adalah Sarang Penjahat

by Nanang Heriyanto :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kehancuran bagi negara ini:

1. Komisi Kejaksaan harap periksa setiap masalah yang ditangani oleh kejaksaan

2. Komisi kepolisian juga harus periksa setiap masalah yang ditangani oleh Kepolisian (karena tidak menutup kemungkinan dengan kewenangan yang dimiliki, ada peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan)

3. perlu aturan yang jelas agar aparat kejaksaan dan kepolisian tidak dapat semena2 memanggil orang untuk diperiksa, apalagi jika motif memeriksa ternyata untuk membuat orang susah dan akhirnya mau tidak mau harus setor uang.

4. dalam UU yang baru tentang badan pemeriksa keuangan, apakah memang betul sudah diatur bahwa dalam proses pembangunan, BPK mengaudit semua pembiayaan pembangunan.. dengan aturan yang jelas bahwa jika diaudit oleh pengawas dan  pemeriksa keuangan (mulai tingkat bawah sampai atas) Jika ada kerugian negara barulah boleh aparat hukum turun.

Ini pertanyaan sekaligus usul, agar proses pembangunan tidak mandeg karena ulah oknum2 nakal (mulai pimpinan sampai anak buah... hehehe kalau ini sih sudah bukan oknum lagi tapi pemerasan ber-jama'ah)

Untuk itu kepada ahli hukum dan yang berkompeten mungkin ada jawaban.

dan yang memang berwenang punya kemauan untuk menindaklanjuti

Yang penting agar aparat tidak sewenang2 dan pemberantasan korupsi tetap harus digalakkan..

akhir kata, ditengah badai... masih ada harapan untuk bangkitnya negeriku tercinta






Dari: putra wardana <pwardana2000@...>
Tanggal: Sun, 31 Aug 2008 12:11:40 -0700 (PDT)
Topik:  Yang Benar Kantor Kejaksaan Adalah Sarang Penjahat

                             Kantor Kejaksaan itu kantornya para penjahat...

disana bamyak maling..
disana banyak pemeras..
disana banyak perampok..
disana banyak tukang copet..
disana banyak tukang todong..
disana banyak pencuri..
disana banyak koruptor..

Modus Konvensional (ketinggalan zaman/ tapi masih sangat sering dipakai):

mereka yang disangka melakukan kejahatan, ditekan agar memberi setoran

untuk kasus dimana jaksa langsung sebagai penyidik sejak awal, jika tidak setor uang, maka diancam kasus akan diteruskan (meski mungkin kasus tidak layak untuk diteruskan ke sidang pengadilan). jika cocok setoran bisa saja kasus dihentikan ditengah jalan dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Atau  jika memang kasus layak  diteruskan dan sudah  jadi sorotan, maka pengaturan adalah lewat pengaturan penuntutan, jika setor, bisa saja penuntutan diarahkan pada tuntutan minimal, sehingga hukuman akan minimal. Atau yang sering jaksa menggunakan tuntutan yang ngambang/tidak jelas, karena memakai pasal hukum yang salah, sehingga yang dituntut bisa bebas.

Untuk kasus dimana jaksa hanya sebagai penyidik lanjutan (dalam hal ini jika peran jaksa adalah menerima berkas pemeriksaan dari polisi, dimana jika tidak meneruskan akan menimbulkan pertanyaan dari polisi) jika tidak setor uang akan dituntut maximal, jika setor uang bisa diatur akan dituntut minimal. Bahkan jika memungkinkan, jika setorannya cocok, bisa saja terbit Surat penghentian penyidikan dengan alasan bukti kurang, atau terus menerus mengembalikan berkas pemeriksaan kepada polisi, dengan alasan itu. Sehingga lama2 kasus masuk peti es. Aatau seperti modus diatas.

pada prinsipnya pada pola yang konvensional ini kebanyakan memang  berhadapan dengan orang yang bermasalah/ diduga bersalah. Yang terjadi adalah pemerasan.
 Salah satu contoh kasus dalam pola ini adalah kasus BLBI, yang melibatkan Ayin dsb, juga narkoba dsb.


Modus yang Mutakhir (sering tidak muncul ke permukaan, tapi sudah jadi kebiasaan):

Ini korbannya belum tentu orang yang bisa dianggap bersalah. andapun suatu saat mungkin akan pernah mengalaminya..

Dalam proses pembangunan disegala bidang, baik proses pembangunan fisik, maupun pengadaan barang dan jasa
para jaksa akan mempelototi-nya dengan alasan untuk memberantas korupsi.
Ini sungguh bagus, tapi dalam prakteknya dengan kewenangannya, malah mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebaik apapun pelaksana pembangunan, dan bahkan meskipun mungkin tidak ada tindak pidana korupsi  didalam proses itu, akan tetap dicari kesalahan atau minimal direpotkan dengan pemanggilan terus menerus oleh jaksa.

Apa yang dilakukan para jaksa?
mereka akan selalu memanggil pelaksana pembangunan ataupun pelaksana pengadaan barang dan jasa.. meskipun mereka tidak memiliki bukti awal/ tidak memiliki alasan untuk memanggil.
jadi instansi pemerintah mereka panggil
pemborong atau suplier mereka panggil untuk diperiksa...
ini pada semua moment pembangunan....

jadi dalam setiap ada pembangunan atau pengadaan barang dan jasa, jika para jaksa mendengar, maka mereka akan memanggil dan memeriksa, meskipun para jaksa itu sama sekali tidak memiliki bukti awal selembar kertas-pun...
Bukti baru akan mereka dapatkan setelah instansi atau pelaksana pekerjaan itu disuruh menghadap untuk diperiksa dan harus membawa berkas pekerjaan secara keseluruhan.
jadi secara tidak langsung dalam setiap pekerjaan, instansi pemerintah dan pemborong  maupun suplier  harus lapor pada kejaksaan...

apa alasan para jaksa memanggil???
biasanya dalam pemanggilan itu mereka selalu mencantumkan harap menghadap pemeriksa di kantor kejaksaan, karena dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan tertentu... dan diharuskan membawa seluruh berkas pekerjaan tersebut
ketika yang diperiksa bertanya, ada data apa pak, kok kami dipanggil untuk diperiksa,
jaksa selalu menjawab... ada deh, atau ada laporan masyarakat,
ternyata sudah menjadi rahasia umum:
1. bahwa laporan masyarakat, seringkali hanya jadi alasan, karena sering tidak otentik dan sering tanpa data, yang penting ada laporan bahwa dalam pembangunan atau pengadaan barang dan jasa disuatu tempat diduga bermasalah.
2. seringkali laporan itu hanya singkat seperti tersebut diatas berasal dari LSM atau lembaga tertentu, yang setelah dirunut ternyata berasal dari LSM bentukan atau rekan baik (anak buah) jaksa yang bertugas mencari info  dimana ada proyek pembangunan dan pengadaan barang/jasa. jika jaksa tidak mendapat bagian fee atau setoran dari proyek tersebut, maka LSM tersebut digerakkan untuk mengadukan.
3. Juga laporan seringkali dilakukan LSM yang digerakkan atau bentukan itu, jika ada pemborong atau suplier yang merupakan rekan baik (anak buah) jaksa itu tidak mendapat pekerjaan dari instansi tertentu. Karena rekanan baiknya tidak mendapat pekerjaan atau kalah bersaing, maka jaksa tidak mendapat setoran.

Setelah dipanggil, biasanya yang diperiksa selalu diminta data secara lengkap, karena memang para jaksa sebelumnya tidak punya data sama sekali.
Datanya hanya secarik kertas yang berisi pengaduan dari LSM bentukan mereka sendiri atau yang dibentuk oleh pengusaha yang merupakan teman dekat para jaksa, tapi kalah bersaing sehingga tidak mendapat pekerjaan pembangunan atau pengadaan barang/jasa.

Setelah itu barulah dipelototi data itu dan terus menerus  melakukan pemanggilan untuk diperiksa,
ini sudah merupakan teror tersendiri,
akhirnya meski proses sudah benar, tidak ada kerugian negara dsb.. jika tidak setor pada jaksa ya akan tetap dipanggil, kesalahan administrasi atau salah ketik bisa jadi masalah dan bisa dikategorikan atau dituduh ada tindak pidana didalamnya.
Bahkan meskipun sudah diperiksa beberapa kali meski administrasi dan sebagainya sudah benar dan tidak ada kerugian negara... tetap akan dipanggil... sampai yang bersangkutan setor uang... kalau tidak, maka sering terjadi pejabat tertentu dipanggil untuk masalah A, ternyata kemudian diperiksa untuk masalah yang lain.

Saking lucunya...
sebuah proyek kecil misalnya dibawah 200juta, yang seharusnya dipanggil oleh pemeriksa tingkat kabupaten (kejaksaan negeri),
Tapi jika itu dipandang oleh oknum di kejaksaan tinggi (tingkat propinsi), bahwa itu merupakan rejekinya, maka kasus kecil akan dipanggil oleh kejaksaan  tinggi.
sekalian teror, karena orang yang diperiksa harus jauh2 datang kekantor kejaksaan tinggi yang letaknya mungkin puluhan kilometer bahkan ratusan kilometer, dari tempat tinggal atau kantor instansi yang bersangkutan.


Apa akibat dari semua ini???

1. menurut berita media massa, bamyak anggaran pembangunan yang tidak terserap atau tidak digunakan untuk melakukan pembangunan.
hal ini terjadi karena adanya ketakutan melaksanakan pembangunan.
Bahkan di beberapa daerah, ada anggaran pembangunan yang terserap yang dipakai hanya dibawah 20%, artinya pembangunan mandeg...
uang kembali pada kas negara atau kas daerah.. dan tidak dipakai untuk membangun..
maka jangan heran... sekarang ini... banyak jalan rusak, sarana umum dsb.
karena jika anda tidak korupsi, maka anda tidak bisa kasih setoran pada jaksa, jika tidak kasih setoran pada jaksa, maka anda akan direpotkan sebagai sasaran tembak jaksa.
anda tidak korupsi dan  bisa kasih setoran pada jaksa, maka anda akan kerja bakti.
anda korupsi agar bisa kasih setoran pada jaksa, ya tetap belum tentu selamat, karena dengan itu anda sudah punya celah untuk dituntut dan dijatuhi hukuman, karena pikiran masing2 jaksa berbeda... kalau yang baik, anda punya untung 50 juta dia akan minta 10 juta. tapi banyak juga jaksa yang tau anda hanya untung 50juta tapi dia minta 200juta dengan ancaman jika tidak memenuhi kasus jalan terus.
repot kan...
akhirnya fenomena yang ada adalah...ekonomi macet...
pembangunan macet...
banyak pegawai instansi sekarang menghindar jika ditunjuk untuk melaksanakan proyek
akhirnya ... banyak rencana pembangunan terbengkelai... dan dana pembangunan yang sudah dipersiapkan tidak terserap/tidak dipakai
Maka sekarang muncul fenomena baru... banyak dana APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) tidak terserap, malah ada yang ditaruh di Bank Indonesia...
Tapi buat kita2 ini... yang  jelas adalah merasakan jalan yang rusak yang tidak kunjung diperbaiki, fasilitas dan pelayanan umum tidak maximal dsb...

2. Para pejabat instansi pemerintah dan pemborong atau suplier , sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu selalu konsultasi dengan kejaksaan... intinya ya biar selamat.
Dalam banyak kasus dengan konsultasi itu, instansi ditekan agar memakai pemborong atau suplier tertentu... atau ada kesepakatan dalam proyek itu jaksa mendapat setoran berapa dari pemborong/ suplier/ instansi pemerintah...
akibatnya... karena kantor jaksa minta setoran... mau tidak mau ya akan terjadi korupsi...
akibatnya pembangunan tidak maksimal...
maka bisa dilihat... ada jalan baru dibangun sudah rusak lagi... dsb

3. Akhirnya bisa kita lihat... hampir tiap hari dimedia massa... betapa instansi pemerintah tidak ngurusi pelayanan publik, karena direpotkan dipangill oleh kejaksaan..





       
     
                                       
 
       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Parent Message unknown Re: Kantor Polisi apakah juga??? Re: Yang Benar Kantor Kejaksaan Adalah Sarang Penjahat

by Robert Sianturi :: Rate this Message:

Reply to Author | View Threaded | Show Only this Message

Hmmm...
Aparat....
apalagi dengan kewenangan yang bisa merubah nasib seseorang...

Mungkin memang anda merasa gaji kurang untuk mencukupi kebutuhan hidup yang sangat banyak...
Atau mungkin tetap merasa kurang, meski penghasilan sudah sangat banyak.. tapi karena kebutuhan hidup anda menjadi sangat banyak karena kurang puas pada apa yang telah anda miliki.. atau kurang puas terhadap semua apa yang telah anda nikmati...
Meskipun sebenarnya... apa yang telah anda miliki... apa yang telah anda nikmati.. itu tidak dimiliki dan tidak dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat kita...

Itu adalah hal yang wajar, karena dunia yang kacau ini telah banyak merubah mentalitas kita... dari mentalitas manusia menjadi mentalitas setengah manusia

kita ingin
 merasa lebih... bukan karena ingin menolong yang kurang...
tapi ingin pamer atau ingin orang lain tahu bahwa kita bisa menikmati apa yang tidak bisa dinikmati oleh orang lain

Tapi mungkin yang patut jadi anda jadikan bahan perenungan...

entah apa yang akan terjadi jika tubuh kita, tubuh anak kita, tubuh keluarga kita... diisi dengan barang atau hasil yang tidak benar...

entah apa ang akan terjadi jika anda mengambil hak orang lain... dengan cara yang tidak benar...

sebagai perumpamaan yang ringan saja...
misal anda berhutang, padahal anda mampu membayar, tapi tidak anda lakukan karena motif ingin merasakan lebih dari orang lain... atau anda kuatir berkurang sedikit saja kenikmatan yang anda peroleh berkurang...
apa jadinya jika anda mati dan diatas kuburan anda... orang yang anda ambil haknya dengan cara sewenang2 itu berdoa diatas kuburan anda....
bukan mendoakan anda agar tenang, tapi menagih hak mereka yang
 anda ambil....
keturunan mereka... selalu berdoa menagih hak mereka yang telah anda rampas....
apalagi jika karena hak mereka itu anda ambil dan mengakibatkan  mereka terpuruk dan teraniaya....

Apalagi jika anda mengambil hak orang lain dengan kemampuan dan kewenangan  yang anda miliki... dengan halus maupun dengan paksa karena kekuasaan yang anda miliki...

anda memeras orang dengan kewenangan yang anda miliki dan jika mereka tidak mau anda peras... anda telah merubah jalan hidup orang....

apalagi jika yang anda lakukan itu berpengaruh pada kehidupan orang banyak....
sehingga pembangunan bangsa ini menjadi terpuruk karena kelakukan anda yang dengan kewenangan bisa menggiring orang sehingga orang itu bisa dihukum jika tidak memenuhi keinginan anda....

bukankah akan semakin banyak orang mengtuk anda...
keturunan orang yang anda perlakukan semena2 tentulah tidak luput akan juga mengutuk anda...

Jika
 anda ber Tuhan... atau percaya agama... tentu bisa membayangkan...
meski kita tahu bahwa setiap hari keagamaan...
masjid penuh... gereja penuh... kelenteng penuh... vihara penuh.. pura penuh... pokoknya semua tempat ibadah penuh...
Tapi karena waktu itu saatnya berdoa atau yang kata orang saatnya jalankan kewajiban beragama, berkepercayaan...
setelah itu... pemerasan jalan terus...
menipu orang jalan terus... mencuri jalan terus... ambil hak orang dengan jalan tidak benar jalan terus.... menindas orang jalan terus... bikin negara dan anak keturunan kita sendiri tidak punya masa depan... jalan terus...

Tapi mungkin ini ada hasil penelitian dari seorang profesor Jepang, dan bukunya sudah bisa anda cari di toko buku

ada dua toples bekas makanan:
Yang satu tiap hari di beri ucapan kata2 yang baik
Yang lain tiap hari diberi ucapan kata2 yang buruk

hasilnya:
Yang satu tidak menjadi cepat busuk, bahkan ada wangi
 seperti bau ragi makanan
Yang lain cepat menjadi busuk, dan muncul kotoran kehitaman dan baunya sangat tidak enak...

bisa anda bayangkan jika kata2 itu ditujukan pada orang sekitar kita, keluarga kita

lalu apalagi jika itu diungkapkan oleh orang2 yang teraniaya karena perbuatan anda....
baik saat hidup ataupun saat anda sudah mati....

Belum lagi urusan dengan Tuhan....

Maka marilah kita berusaha dan berdoa... semoga hari esok masih ada yang baik bagi kita, anak keturunan kita... negeri kita....
karena kita mulai saat ini... akan selalu berbuat yang lebih baik
bagi diri kita..
bagi lingkungan kita..
bagi negeri kita....



Dari: Nanang Heriyanto <nan2nk@...>
Topik:Kantor Polisi apakah juga??? Re: Yang Benar Kantor Kejaksaan Adalah Sarang Penjahat

Tanggal: Jumat, 5 September,
 2008, 3:24 AM











   
            Agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kehancuran bagi negara ini:

1. Komisi Kejaksaan harap periksa setiap masalah yang ditangani oleh kejaksaan

2. Komisi kepolisian juga harus periksa setiap masalah yang ditangani oleh Kepolisian (karena tidak menutup kemungkinan dengan kewenangan yang dimiliki, ada peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan)

3. perlu aturan yang jelas agar aparat kejaksaan dan kepolisian tidak dapat semena2 memanggil orang untuk diperiksa, apalagi jika motif memeriksa ternyata untuk membuat orang susah dan akhirnya mau tidak mau harus setor uang.

4. dalam UU yang baru tentang badan pemeriksa keuangan, apakah memang betul sudah diatur bahwa dalam proses pembangunan, BPK mengaudit semua pembiayaan pembangunan. . dengan aturan yang jelas bahwa jika diaudit oleh pengawas dan  pemeriksa keuangan (mulai tingkat bawah sampai atas) Jika ada kerugian negara barulah
 boleh aparat hukum turun.

Ini
 pertanyaan sekaligus usul, agar proses pembangunan tidak mandeg karena ulah oknum2 nakal (mulai pimpinan sampai anak buah... hehehe kalau ini sih sudah bukan oknum lagi tapi pemerasan ber-jama'ah)

Untuk itu kepada ahli hukum dan yang berkompeten mungkin ada jawaban.

dan yang memang berwenang punya kemauan untuk menindaklanjuti

Yang penting agar aparat tidak sewenang2 dan pemberantasan korupsi tetap harus digalakkan..

akhir kata, ditengah badai... masih ada harapan untuk bangkitnya negeriku tercinta



Dari: putra wardana <pwardana2000@ yahoo.com>
Tanggal: Sun, 31 Aug 2008 12:11:40 -0700 (PDT)
Topik:  Yang Benar Kantor Kejaksaan Adalah Sarang Penjahat

                          Kantor Kejaksaan itu kantornya para penjahat...

disana bamyak maling..
disana banyak pemeras..
disana banyak perampok..
disana banyak tukang copet..
disana banyak tukang todong..
disana banyak pencuri..
disana banyak koruptor..

Modus Konvensional (ketinggalan zaman/ tapi masih sangat sering dipakai):

mereka yang disangka melakukan kejahatan, ditekan agar memberi
 setoran

untuk kasus dimana jaksa langsung sebagai penyidik sejak awal, jika tidak setor uang, maka diancam kasus akan diteruskan (meski mungkin kasus tidak layak untuk diteruskan ke sidang pengadilan). jika cocok setoran bisa saja kasus dihentikan ditengah jalan dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Atau  jika memang kasus layak  diteruskan dan sudah  jadi sorotan, maka pengaturan adalah lewat pengaturan penuntutan, jika setor, bisa saja penuntutan diarahkan pada tuntutan minimal, sehingga hukuman akan minimal. Atau yang sering jaksa menggunakan tuntutan yang ngambang/tidak jelas, karena memakai pasal hukum yang salah, sehingga yang dituntut bisa bebas.

Untuk kasus dimana jaksa hanya sebagai penyidik lanjutan (dalam hal ini jika peran jaksa adalah menerima berkas pemeriksaan dari polisi, dimana jika tidak meneruskan akan menimbulkan pertanyaan dari polisi) jika tidak setor uang akan dituntut maximal, jika setor uang bisa
 diatur akan dituntut
 minimal. Bahkan jika memungkinkan, jika setorannya cocok, bisa saja terbit Surat penghentian penyidikan dengan alasan bukti kurang, atau terus menerus mengembalikan berkas pemeriksaan kepada polisi, dengan alasan itu. Sehingga lama2 kasus masuk peti es. Aatau seperti modus diatas.

pada prinsipnya pada pola yang konvensional ini kebanyakan memang  berhadapan dengan orang yang bermasalah/ diduga bersalah. Yang terjadi adalah pemerasan.
 Salah satu contoh kasus dalam pola ini adalah kasus BLBI, yang melibatkan Ayin dsb, juga narkoba dsb.


Modus yang Mutakhir (sering tidak muncul ke permukaan, tapi sudah jadi kebiasaan):

Ini korbannya belum tentu orang yang bisa dianggap bersalah. andapun suatu saat mungkin akan pernah mengalaminya. .

Dalam proses pembangunan disegala bidang, baik proses pembangunan fisik, maupun pengadaan barang dan jasa
para jaksa akan mempelototi- nya
 dengan alasan
 untuk memberantas korupsi.
Ini sungguh bagus, tapi dalam prakteknya dengan kewenangannya, malah mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebaik apapun pelaksana pembangunan, dan bahkan meskipun mungkin tidak ada tindak pidana korupsi  didalam proses itu, akan tetap dicari kesalahan atau minimal direpotkan dengan pemanggilan terus menerus oleh jaksa.

Apa yang dilakukan para jaksa?
mereka akan selalu memanggil pelaksana pembangunan ataupun pelaksana pengadaan barang dan jasa.. meskipun mereka tidak memiliki bukti awal/ tidak memiliki alasan untuk memanggil.
jadi instansi pemerintah mereka panggil
pemborong atau suplier mereka panggil untuk diperiksa...
ini pada semua moment pembangunan. ...

jadi dalam setiap ada pembangunan atau pengadaan barang dan jasa, jika para jaksa mendengar, maka mereka akan memanggil dan memeriksa, meskipun para jaksa itu sama sekali tidak memiliki bukti awal selembar kertas-pun.. .
Bukti
 baru akan
 mereka dapatkan setelah instansi atau pelaksana pekerjaan itu disuruh menghadap untuk diperiksa dan harus membawa berkas pekerjaan secara keseluruhan..
jadi secara tidak langsung dalam setiap pekerjaan, instansi pemerintah dan pemborong  maupun suplier  harus lapor pada kejaksaan...

apa alasan para jaksa memanggil???
biasanya dalam pemanggilan itu mereka selalu mencantumkan harap menghadap pemeriksa di kantor kejaksaan, karena dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan tertentu... dan diharuskan membawa seluruh berkas pekerjaan tersebut
ketika yang diperiksa bertanya, ada data apa pak, kok kami dipanggil untuk diperiksa,
jaksa selalu menjawab... ada deh, atau ada laporan masyarakat,
ternyata sudah menjadi rahasia umum:
1. bahwa laporan masyarakat, seringkali hanya jadi alasan, karena sering tidak otentik dan sering tanpa data, yang penting ada laporan bahwa dalam pembangunan atau pengadaan barang dan jasa disuatu tempat
 diduga bermasalah.
2.
 seringkali laporan itu hanya singkat seperti tersebut diatas berasal dari LSM atau lembaga tertentu, yang setelah dirunut ternyata berasal dari LSM bentukan atau rekan baik (anak buah) jaksa yang bertugas mencari info  dimana ada proyek pembangunan dan pengadaan barang/jasa. jika jaksa tidak mendapat bagian fee atau setoran dari proyek tersebut, maka LSM tersebut digerakkan untuk mengadukan.
3. Juga laporan seringkali dilakukan LSM yang digerakkan atau bentukan itu, jika ada pemborong atau suplier yang merupakan rekan baik (anak buah) jaksa itu tidak mendapat pekerjaan dari instansi tertentu. Karena rekanan baiknya tidak mendapat pekerjaan atau kalah bersaing, maka jaksa tidak mendapat setoran.

Setelah dipanggil, biasanya yang diperiksa selalu diminta data secara lengkap, karena memang para jaksa sebelumnya tidak punya data sama sekali.
Datanya hanya secarik kertas yang berisi pengaduan dari LSM bentukan mereka sendiri atau yang dibentuk
 oleh pengusaha yang
 merupakan teman dekat para jaksa, tapi kalah bersaing sehingga tidak mendapat pekerjaan pembangunan atau pengadaan barang/jasa.

Setelah itu barulah dipelototi data itu dan terus menerus  melakukan pemanggilan untuk diperiksa,
ini sudah merupakan teror tersendiri,
akhirnya meski proses sudah benar, tidak ada kerugian negara dsb.. jika tidak setor pada jaksa ya akan tetap dipanggil, kesalahan administrasi atau salah ketik bisa jadi masalah dan bisa dikategorikan atau dituduh ada tindak pidana didalamnya.
Bahkan meskipun sudah diperiksa beberapa kali meski administrasi dan sebagainya sudah benar dan tidak ada kerugian negara... tetap akan dipanggil... sampai yang bersangkutan setor uang... kalau tidak, maka sering terjadi pejabat tertentu dipanggil untuk masalah A, ternyata kemudian diperiksa untuk masalah yang lain.

Saking lucunya...
sebuah proyek kecil misalnya dibawah 200juta, yang seharusnya dipanggil oleh pemeriksa tingkat
 kabupaten (kejaksaan
 negeri),
Tapi jika itu dipandang oleh oknum di kejaksaan tinggi (tingkat propinsi), bahwa itu merupakan rejekinya, maka kasus kecil akan dipanggil oleh kejaksaan  tinggi.
sekalian teror, karena orang yang diperiksa harus jauh2 datang kekantor kejaksaan tinggi yang letaknya mungkin puluhan kilometer bahkan ratusan kilometer, dari tempat tinggal atau kantor instansi yang bersangkutan.


Apa akibat dari semua ini???

1. menurut berita media massa, bamyak anggaran pembangunan yang tidak terserap atau tidak digunakan untuk melakukan pembangunan.
hal ini terjadi karena adanya ketakutan melaksanakan pembangunan.
Bahkan di beberapa daerah, ada anggaran pembangunan yang terserap yang dipakai hanya dibawah 20%, artinya pembangunan mandeg...
uang kembali pada kas negara atau kas daerah.. dan tidak dipakai untuk membangun..
maka jangan heran... sekarang ini... banyak jalan rusak, sarana umum dsb.
karena jika anda tidak korupsi,
 maka anda tidak bisa
 kasih setoran pada jaksa, jika tidak kasih setoran pada jaksa, maka anda akan direpotkan sebagai sasaran tembak jaksa.
anda tidak korupsi dan  bisa kasih setoran pada jaksa, maka anda akan kerja bakti.
anda korupsi agar bisa kasih setoran pada jaksa, ya tetap belum tentu selamat, karena dengan itu anda sudah punya celah untuk dituntut dan dijatuhi hukuman, karena pikiran masing2 jaksa berbeda... kalau yang baik, anda punya untung 50 juta dia akan minta 10 juta. tapi banyak juga jaksa yang tau anda hanya untung 50juta tapi dia minta 200juta dengan ancaman jika tidak memenuhi kasus jalan terus.
repot kan...
akhirnya fenomena yang ada adalah...ekonomi macet...
pembangunan macet...
banyak pegawai instansi sekarang menghindar jika ditunjuk untuk melaksanakan proyek
akhirnya ... banyak rencana pembangunan terbengkelai. .. dan dana pembangunan yang sudah dipersiapkan tidak terserap/tidak dipakai
Maka sekarang muncul fenomena baru...
 banyak dana APBD
 (anggaran pendapatan dan belanja daerah) tidak terserap, malah ada yang ditaruh di Bank Indonesia...
Tapi buat kita2 ini... yang  jelas adalah merasakan jalan yang rusak yang tidak kunjung diperbaiki, fasilitas dan pelayanan umum tidak maximal dsb...

2. Para pejabat instansi pemerintah dan pemborong atau suplier , sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu selalu konsultasi dengan kejaksaan... intinya ya biar selamat.
Dalam banyak kasus dengan konsultasi itu, instansi ditekan agar memakai pemborong atau suplier tertentu... atau ada kesepakatan dalam proyek itu jaksa mendapat setoran berapa dari pemborong/ suplier/ instansi pemerintah.. .
akibatnya... karena kantor jaksa minta setoran... mau tidak mau ya akan terjadi korupsi...
akibatnya pembangunan tidak maksimal...
maka bisa dilihat... ada jalan baru dibangun sudah rusak lagi... dsb

3. Akhirnya bisa kita lihat... hampir tiap hari dimedia massa... betapa instansi pemerintah
 tidak ngurusi
 pelayanan publik, karena direpotkan dipangill oleh kejaksaan..

                           
   
        Dapatkan nama yang Anda sukai!  

Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
     

   
   
       
         
       
       








       


       
       


      ___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
LightInTheBox - Buy quality products at wholesale price!